Download Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panwaslih, Panwaslihkab, Panwaslihcam dan PPL di Aceh
11 November 2016
Edit
Download Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panwaslih, Panwaslihkab, Panwaslihcam dan PPL di Aceh
Download disini
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang bersifat istimewa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh perlu diberikan kewenangan khusus untuk membentuk panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa dengan telah berubahnya beberapa ketentuan yang mengatur mengenai panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, sehingga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh;
Mengingat : ...................